DePA-RI Soroti Bahaya Fenomena Penghakiman Netizen di Makassar
By Admin

Ketua umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dengan para advokat yang baru dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Makassar
nusakini.com, Para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti maraknya fenomena penghakiman publik melalui media sosial. Isu krusial ini dibahas secara mendalam dalam sebuah diskusi hukum yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan konsolidasi tersebut diselenggarakan tepat sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat baru di wilayah setempat. Prosesi pengambilan sumpah ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana.
Diskusi ini berfokus pada kekhawatiran tentang opini publik yang sering kali mendahului proses persidangan resmi di pengadilan. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan bahwa media sosial memang memegang peranan penting dalam merawat kebebasan berekspresi.
Namun, ia mengingatkan agar gelombang opini masyarakat tidak mengambil alih kewenangan pembuktian suatu perkara hukum. “Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law," ujar Luthfi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh membiarkan tingkat viralitas suatu isu menjadi pengganti alat bukti yang sah. Peringatan serupa juga ditujukan kepada kalangan praktisi hukum agar tidak melontarkan pernyataan prematur yang menyerang wibawa lembaga peradilan.
Sikap tegas ini merujuk pada maraknya pernyataan publik oleh oknum pengamat hukum yang dinilai mencederai asas profesi mulia (officium nobile). DePA-RI menilai fenomena pengadilan jalanan di dunia maya ini sangat berisiko menghancurkan reputasi seseorang secara permanen sebelum vonis dijatuhkan.
Tekanan opini yang masif juga dikhawatirkan dapat mengintervensi objektivitas penegakan hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
Keadilan sejati tidak bisa diukur dari tingginya atensi atau perdebatan warganet di berbagai platform digital. Setiap perkara harus dibuktikan secara meyakinkan melalui mekanisme persidangan yang berlandaskan fakta dan aturan perundang-undangan. (*)